poin

Tampilkan postingan dengan label HONORER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HONORER. Tampilkan semua postingan

Senin, Februari 24, 2014

Kecewa Gagal Jadi CPNS



Berat hati rasanya untukkembali mengajar...., namun ketika teringat anak didik kita yang menunggu , tidak tega hati ini untuk menelantarkan mereka....


"sebagian teman-teman mengadukan nasibnya ke dewan ditertawakan , disuruh demo ke Jakarta. Yang sudah lolos diam saja, sambil tertawa hahahahaaa, salahnya kamu bodoh..."
.

Sebagian tengah bergembira setengah mati namun sebagian besar lainnya harus mengukirkan sejarah pahit harus gagal dalam seleksi tes CPNS honorer K2 terutama mereka yang dalam usia kritis artinya tes CPNS jalur honorer k2 merupakan kesempatan terakhir sebelum tahun depan kesempatan ikut tes tersebut tidak ada lagi dikarenakan umur yang maksimal.

Tidak sedikit dari banyak jumlah yang harus menelan kekecewaan termasuk saya  harus melihat rekannya menjadi CPNS padahal diketahui bagaimana kualitas dari orang yang lulus tersebut dalam keseharian, apakah pengumuman CPNS 2014 khusus tenaga honorer ini sudah adil? Ataukah masih belum adil dirasakan oleh sebagian orang.



Saya mengabdi sudah 10 tahun dua bulan di SDN Sidul 03 Salatiga , dari 225 orang tenaga honorer salatiga diambil 114, dan nama saya tidak ada: Padahal :
1. Saya salah satu pengurus FTHSNI kota Salatiga bidang Humas SD
2. Pengabdian sejak januari 2004
3.Aktif di FTHSNI , lembur data anggota sampai pagi, rapat keluar kota memperjuangkan nasib teman-teman, demo ke jakarta sampai akhirnya keluar aturan honorer harus di test.
4. Pengumuman test cpns ini  penuh kejanggalan (yang diterima kelipatan 9. xxxxx18,xxxx27,xxx36,xxx89,xxx98,xxx107 dst di seluruh Indonesia
5. Saya ditawari membayar 85 jt pada oknum yng menyarankan adalah pegawai UPTD, kalao gak bayar gak akan lulus, ternyata benar.
6. dari 13 anggota honorer di kec, tingkir yang gak lolos 1 penjaga SD dan saya
7. Empat honorer siluman lulus dengan sebelumnya menggunakan pernyataan bermaterai ke BKD waktu pendataan
8. Selama 3 hari saya gak masuk karena masih sakit hati, yang satuSD dengan saya bisa lulus padahal pengabdian lebih lama dari saya.

Aturan UMK, PPPK masih belum jelas sampai sekarang bahkan kepala sekolah menyarankan agar mencari sekolahan lain yang lebih menjanjikan, paling tidak 3 hari tidak di sekolahan ini mengajarnya. Kekhawatiran saya sebentar lagi saya akan diberhentikan menjadi guru setelah ada guru baru dropping CPNS yang lulus yang ditempatkan di sekolah saya. Sakit banget!! dengan gaji 275.000/bln di hina seorang ketua anggota dewan di kota saya tercinta. Adilkah ini Tuhan !!!?

Katakanlah ... yang telah mengabdi di sekolah menengah atas lebih sejak sepuluh tahun yang lalu, meskipun yang dipegangnya memang bukan bidang studi sesuai lulusan namun paling tidak dalam jangka waktu yang begitu panjang telah mengabdikan segenap ilmunya dengan harapan bisa diangkat menjadi PNS, bertahan sebegitu lama dengan upah yang jauh di bawah UMR sebagai seorang tenaga Honorer.



Selanjutnya si Pisang (juga bukan nama sebenarnya) yang merupakan rekan satu kantor si Mangga harus mengalami nasib yang hampir serupa dengan hanya berkisar setahun masa kerja mereka sama-sama harus menerima kenyataan bahwa PNS bukanlah takdir dari perjalanan mereka berdua.

Hal yang memang sepatutnya diterima dengan lapang dada namun tersiar kabar kekesalan mereka harus meluap-luap dikala orang sekantor lainnya katakanlah bunga (bukan nama asli) ternyata lolos dalam pengumuman CPNS honorer K2 beberapa waktu yang lalu.

Sebenarnya bukanlah permasalahan yang besar jika diketahui bunga adalah seorang kreatif serta cekatan terutama dalam hal melaksanakan tugas di sekolah namun yang harus diungkapkan adalah semua persoalan baik itu mengenai pengurusan administrasi ataupun keperluan lainnya di sekolah semua orang tahu si Bunga selalu mengandalkan bantuan dari si Pisang dan si Mangga.

Dan keduanya juga tahu bagaimana kualitas si Bunga dalam kehidupan sehari-harinya namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana ia bisa lulus sedangkan dua rekannya tidak, jika pertimbangan adalah masa jabatan tentu si Mangga dan juga Pisang jauh lebih senior begitu juga kinerga.

Yah mungkin saja benar bahwa Pengumuman Hasil CPNS Honorer K2 lebih didasarkan pada peruntungan yang hanya mereka yang beruntung bisa lolos, lalu tak seperti hasil pengumuman TKD CPNS jalur umum yang hasilnya benar-benar transparan tetapi untuk honorer K2 tak ada kriteria khusus ( Hasil nilai Test tidak dicantumkan)  yang dijadikan alasan keluarnya nama-nama yang lulus dalam CPNS jalur honorer k2 tersebut.

Sungguh menjadi pertanyaan banyak orang baik itu peserta maupun yang lainnya terutama bagi mereka yang menggantungkan keputusan masa depannya sebagai seorang PNS dari jalur honorer K2 di saat tes tersebut merupakan kesempatan terakhir sebelum menutup asa dan harapan menjadi PNS dikarenakan umur yang sudah maksimal

Senin, Januari 20, 2014

Ya, Allah mudah-mudahan aku dan temen temenku lulus semua..amiin..

YANG TIDAK LULUS SEMOGA TIDAK SOCK...KARNA INI KESEMPATAN TERAKHIR BUAT PARA HONORER, COBALAH BUKA USAHA, PNS MEMANG IMPIAN SEMUA ORG...

BENGKULU--Setelah sempat tertunda-tunda, tanggal pengumuman kelulusan CPNS 2013 dari jalur honorer kategori dua (K2) akhirnya mendapat kepastian. Pengumuman kelulusan akan dilakukan pada Senin, 27 Januari 2014.
Kabar yang sudah ditunggu 640 ribu honorer K2 yang ikut tes 3 November 2013 itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu Tarmizi, S.Sos.B.Sc, Sabtu (17/1).
Tarmizi juga mengabarkan, seluruh Kepala BKD akan menerima penyerahan hasil tes kompetensi dasar (TKD) dari Menpan-RB Azwar Abubakar di Jakarta, pada Jumat,  25 Desember 2014.
Dikatakan Tarmizi, pihaknya sudah dapat surat pemberitahuan dari MenPAN yang mengenai jadwal pengumuman kelulusan tes CPNS jalur honorer.
Namun sampai saat ini pihaknya belum dapat jumlah peserta yang akan lulus. Sebab ketentuan pembagian kuota masih berpedoman dengan tidak boleh lebih dari 30 persen dari jumlah honorer se-Indonesia.
"Kalau kepastiannya sudah dapat, tinggal kita nanti mau rakor seluruh kepala BKD se Provinsi Bengkulu. Lalu pengumumannya dibagikan serentak Senin (27/1) mendatang," tegas Tarmizi.
Disisi lain kata Tarmizi, saat ini pihaknya juga masih menyelesaikan proses pemberkasan peserta tes CPNS jalur umum yang sudah lulus dan diumumkan. Termasuk penggantian peserta yang lulus yang tidak melengkapi berkas.
Akan tetapi dari tujuh orang yang tidak melengkapi berkas, ada enam yang diganti. Sedangkan satu orang lagi tidak ada penggantinya, mengingat pesertanya hanya satu orang.
Pihaknya juga sudah memanggil keenam peserta yang lulus sebagai pengganti dan akan menyampaikan berkas dan SK pergantian peserta. Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan kapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) mereka bisa keluar. Sebab prosesnya akan dilakukan di BKN Regional VII Palembang.
"Soal NIP jalur umum belum tahu kapan akan mereka terima. Yang pasti tetap Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Desember 2013 lalu. Sebab prosesnya itu mereka adalah penerimaan CPNS untuk tahun 2013," tambahnya.
Disisi lain Kasubbag Humas dan Informasi H Nopian Gustari, S.PdI.M.Pd.I menyatakan kelulusan tes CPNS jalur honorer K-II di lingkungan kanwil tidak ada perubahan, minggu keempat Januari. Hanya saja pihaknya memastikan peserta yang tidak lulus tidak akan diberhentikan. Melainkan ditampung sebagai honorer  biasa.
"Diperkirakan serentak dengan honorer pemda. Sebab belum ada perubahan jadwal. Bagi yang tak lulus jangan berkecil hati. Tetap berusaha dan mudah-mudahan tahun 2014 ini masih ada peluang untuk tes. Artinya bisa ikut tes jalur honorer atau tes jalur umum. Sebab usulan jalur umum sudah disampaikan 1.681 orang se Provinsi Bengkulu," demikian Nopian.(che)

Rabu, Januari 15, 2014

UU ASN: Tenaga Honorer Berpeluang Terkena PHK

Rabu, 15 Januari 2014

MAJALENGKA–Bulan-bulan awal tahun ini merupakan waktu penentuan nasib tenaga honorer. Baik honorer yang masih tersisa di sejumlah daerah, maupun honorer K2 yang nantinya tidak lulus seleksi CPNS 2013.

Pasalnya, di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak lagi mengenai istilah tenaga honorer, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Ada daerah yang sudah berani mengambil keputusan, mengalihkan honorer yang ada menjadi PPPK, dengan meneken surat perjanjian kerja.

Namun, banyak daerah yang masih menunggu kebijakan pusat, seperti Kabupaten Majalengka, Jabar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM mengaku, sampai saat ini belum bisa berbicara banyak terkait UU ASN yang salah satunya tentang nasib tenaga honorer.

Terkait PPPK, dia katakan, hal itu tetap belum berlaku di Majalengka karena peraturan tersebut masih digodok oleh pusat.

“Sampai saat ini juklak dan juknisnya pun kami belum menerima. Jadi kami belum bisa berbicara banyak. Namun, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat, ya jelas kami mendukung sepenuhnya,” katanya, Selasa (14/1).

Dari beberapa informasi mengenai UU ASN yang diketahui oleh pihaknya tersebut, terkait tenaga honorer memang tidak ada anggaran yang dibebankan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menggaji honorer.

Namun mungkin, kesejahteraan nasib honorer bakal lebih baik karena menjadi PPPK. Pembaruan sistem kontrak tersebut tentunya jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka masih membutuhkan.

Tetapi sebaliknya, bisa saja tenaga honorer terancam adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kalau pemkab tidak membutuhkan. Yang jelas, Diki sapaan akrab pria tersebut, belum berspekulasi terlalu jauh terkait UU ASN karena belum ada peraturan turunannya, berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

“Bagi tenaga honorer Kategori II (K2), sampai saat ini di lingkungan pemerintah juga masih dianggarkan untuk gaji dari non APBD maupun APBN. Sampai saat ini kita masih fokus dulu memikirkan kelulusan honorer jadi CPNS yang akan diumumkan akhir Januari ini,” terangnya. (ono/sam/jpnn)

Jumat, Juli 12, 2013

Pemerintah Akan Hapus Sistem PNS Jalur Honorer

✤ PPPK Mirip Seperti Outsourcing ✤

JAKARTA, Jaringnews.com - Pemerintah Pusat akan meniadakan sistem pegawai negeri sipil (PNS) honorer dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Nantinya masa kerja PNS honorer akan dibatasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abu Bakar mengatakan nantinya istilah PNS honorer akan diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masa kerja mereka akan dibatasi selama masa tertentu.

"Jadi tidak ada lagi yang honorer. Jadi selalu cuma ada 2 macam, PNS dan PPPK," jelas Azwar di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (11/7).

Penggunaan sistem ini disebabkan belanja pegawai pemerintahan yang begitu besar setiap tahunnya. Besarnya hingga Rp 200 triliun lebih di APBN 2013. Nantinya kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tidak bisa mengrekrut pegawai sembarangan.

"Rekrutmen baru itu didasarkan sekali oleh perhitungan yang cermat sesuai kebutuhan, tidak bisa lagi diajukan sembarangan," jelas dia.
(Chm / Mys)
Pemerintah Akan Hapus Sistem PNS Jalur Honorer
✤ PPPK Mirip Seperti Outsourcing ✤
JAKARTA, Jaringnews.com - Pemerintah Pusat akan meniadakan sistem pegawai negeri sipil (PNS) honorer dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Nantinya masa kerja PNS honorer akan dibatasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abu Bakar mengatakan nantinya istilah PNS honorer akan diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masa kerja mereka akan dibatasi selama masa tertentu.

"Jadi tidak ada lagi yang honorer. Jadi selalu cuma ada 2 macam, PNS dan PPPK," jelas Azwar di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (11/7).

Penggunaan sistem ini disebabkan belanja pegawai pemerintahan yang begitu besar setiap tahunnya. Besarnya hingga Rp 200 triliun lebih di APBN 2013. Nantinya kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tidak bisa mengrekrut pegawai sembarangan.

"Rekrutmen baru itu didasarkan sekali oleh perhitungan yang cermat sesuai kebutuhan, tidak bisa lagi diajukan sembarangan," jelas dia.
(Chm / Mys)

Rabu, Mei 29, 2013

Jadwal Tes Honorer K2 Th 2013


Tenaga honorer K-2 jadi CPNS segera diproses. Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes pada Juli, formasi penempatan Agustus, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014.

Berikut rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS

Februari 2013
  • Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN 
  • Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN 
  • Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional 

Maret 2013
  • Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public 
  • Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB 
  • Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN 

April 2013 
  • Penyusunan nominatif  TH Kategori II yang tidak ada masalah 
  • Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN 
  • Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi 
  • Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian 

Juni 2013 
  • Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional 
  • Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB 

Juli 2013
  • Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas 
  • (KEMUNGKINAN BESAR MUNDUR BULAN SEPTEMBER KARENA ANGGARAN BELUM DISETUJUI MENKEU)
  • Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes 
  • Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang 
  • Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas 
Agustus 2013 
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN

Desember 2013 
Proses penetapan NIP TH kategori II

Januari 2014 
Penetapan SK CPNS oleh instansi

Prosedur CPNS dari Honorer K2

Prosedur pelaksanaan pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K-2 diatur berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9/2012, sebagai berikut.


1. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD melalui website www.bkn.go.id.

2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar nama tenaga honorer kepada PPK Pusat/ Daerah untuk diumumkan.

3. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer.

4. Pengumuman oleh PPK Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada publik.

5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.

6. PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada Menteri PAN dan RB paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pengumuman oleh PPK.

7. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang        tidak ada pengaduan atau keberatan setelah dilakukan uji publik dan menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.

8. Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menyelesaikan dan memutuskan pengaduan/sanggahan/keberatan setelah dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK Pusat/Daerah.

9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah diselesaikan dan diputuskan atas pengaduan atau keberatannya serta menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.

10. Peserta seleksi adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD yang tercantum dalam daftar nama (listing) tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9.

11. Materi seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer meliputi Tes

Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

12. Materi seleksi ujian tertulis TKD berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

13. TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

14. Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian TKD bagi tenaga honorer dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, yang dibentuk oleh Menteri PAN dan RB bersama dengan Mendikbud.

15. Pelaksanaan TKD pada instansi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/ Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

16. Penentuan kelulusan TKD ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium PTN.

17. Pengumuman kelulusan TKD dilakukan oleh Menteri PAN dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer.

18. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD, wajib mengikuti TKB dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan oleh masing- masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi Pembina Jabatan Fungsional. 19. Waktu pelaksanaan TKB ditetapkan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

Bahan Tes CPNS Honorer

Ada 3 bidang tes/soal bagi honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS: tes kemampuan dasar, tes inteligensi umum, dan tes karakteristik pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9/2012.


Tes Kompetensi Dasar (TKD)

a. Materi TKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi  dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

c. TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional, regional, dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.

e. TKD diikuti oleh semua tenaga honorer yang ada dalam daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah diuji publik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

f. Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi :
  1. Pancasila;
  2. Undang Undang Dasar 1945;
  3. Bhineka Tunggal Ika; dan
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).

Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis;
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka- angka;
3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri;
2) Semangat berprestasi;
3) Orientasi pada pelayanan;
4) Kemampuan beradaptasi;
5) Kemampuan mengendalikan diri;
6) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
7) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
8) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
9) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
10) Orientasi kepada orang lain; dan
11) Kreativitas dan inovasi.

Senin, Juli 19, 2010

GTT ( baca Guru wiyata bhakti) Guru Tidak Tetap gt

cuplikan suara hati guru melas KARANGASEM - Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Solo, Pemkot Surakarta seharusnya lebih peduli terhadap kesejahteraan guru tidak tetap (GTT). Sekretaris Komisi IV DPRD Surakarta (Bidang Kesejahteraan Rakyat), Darsono SE mengusulkan agar Pemkot memberikan bantuan untuk menambah gaji GTT, yang semula masih di bawah upah minimum kota (UMK). Dia membandingkan dengan adanya perhatian Pemerintah Provinsi terhadap Keraton dan Mangkunegaran, yang telah memberikan bantuan sebesar Rp 1,7 miliar. Dana tersebut di antaranya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi dalem, dengan gaji minimal sesuai dengan UMK. "Kalau abdi dalem saja mendapatkan gaji sebesar UMK, kenapa GTT tidak? Sudah selayaknya para GTT itu mendapatkan gaji minimal sebesar UMK, mengingat kontribusinya untuk bidang pendidikan tidak bisa dipandang sebelah mata," kata dia. Yang memprihatinkan, saat ini masih terdapat GTT di Solo dengan gaji hanya Rp 80.000 per bulan. "Bisa dibayangkan, uang sebesar itu hanya cukup untuk berapa hari. Maka, bisa dimaklumi kalau ada yang tidak optimal dalam mengajar." http://www.suaramerdeka.com/harian/0501/06/slo05.htm ------------------------------------------------------------------------- Guru Tidak Tetap untuk SD 75.000 per bulan sedang SMP dan SMA Negeri 200.000 per bulan. Pemerintah kenapa tidak adil terhadap GTT, karena fakta nya GTT juga turut serta dalam pendidikan nasional untuk mengisi kekurangan guru. Malah sebagaian besar GTT adalah lulusan fresh graduate Universitas. Program pemerintah menaikkan gaji Guru PNS berkali-kali 2-3 Juta lalu ditambah sertifikasi 1 x gaji jadi 4-6 Juta lebih belum lagi adanya gaji ke 13, Pensiun dan askes, membuat GTT merasa tidak di manusiakan karena pemerintah melupakan kami. 6 juta berbanding 75ribu untuk kerja dan tanggung jawab yang sama, malahan banyak pekerjaan yang seharusnya dilakukan guru negeri dibebankan pada GTT. _______ GTT tidak menuntut jadi PNS, tetapi setidak-tidaknya jangan lupakan kami kami juga manusia yang butuh makan. kami pun juga manusia berpendidikan. berilah GTT bantuan setidak2 nya untuk daerah solo 600-700 ribu., kalau pemerintah kekurangan dana betapa 1/2 gaji seorang guru negeri = 3 juta bisa menghidupi 5 orang GTT bang mandor 03-06-2009, 07:29 AM gw setuju banget ama TS. Sudah seharusnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan GTT dengan menaikan gaji mereka atau mengangkat mereka menjadi PNS. Selama ini yang diberikan fasilitas lebih hanya guru yang berstatus PNS. Fasilitas yang diberikan kepada mereka sudah lebih dari cukup. Sedangkan GTT dan guru - guru swasta masih terkatung - katung nasibnya. Padahal tugas mereka di sekolah sama dengan guru - guru PNS. Kualitas mereka juga sama dengan guru - guru PNS. Buat pemerintah, janganlah guru - guru (PNS, GTT, Swasta) cuma dijadikan kambing politik semata, nasib pendidikan anak bangsa ini bergantung pada mereka. Meatlove 03-06-2009, 11:15 AM Gimana pendidikan di Indonesia akan maju apabila para pengajarnya hasil berpebghasilan sebesar Rp 80.000 per bulan, sedangkan mereka di tuntut untuk dapat mencerdaskan para murid-muridnya, mohon di perhatikan nasib mereka, apalagi para guru yang di pedalaman kadang mereka bahkan tidak di beri gaji, tapi semangat mereka sangat besar untuk dapat mendidik para murid di pedalaman supaya tidak ketinggalan dengan murid yang berada di kota-kota besar. dari pada uang negara banyak di korupsi oleh para "tikus-tikus yang ada di parlemen" mendingan perhatikan nasib para guru ini guruwb 03-06-2009, 09:24 PM gw setuju banget ama TS. Sudah seharusnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan GTT dengan menaikan gaji mereka atau mengangkat mereka menjadi PNS. Selama ini yang diberikan fasilitas lebih hanya guru yang berstatus PNS. Fasilitas yang diberikan kepada mereka sudah lebih dari cukup. Sedangkan GTT dan guru - guru swasta masih terkatung - katung nasibnya. Padahal tugas mereka di sekolah sama dengan guru - guru PNS. Kualitas mereka juga sama dengan guru - guru PNS. Buat pemerintah, janganlah guru - guru (PNS, GTT, Swasta) cuma dijadikan kambing politik semata, nasib pendidikan anak bangsa ini bergantung pada mereka. iya bro, banyak GTT tidak mendapat perhatian. padahal banyak sekolah yang kekurangan guru di isi oleh mereka. peran mereka tidak dianggap. Hanya yang PNS saja yang diperhatikan. Mungkin banyak GTT yang putus asa agar diangkat PNS, tapi sekarang bukan status nya yang saya harapkan tapi perhatian dan penghargaan bantuan dari pemerintah yang manusiawi. Guru sekarang ada 5 macam. Beban tanggung jawab yang sama dengan gaji yang beda. 1. Guru PNS sertifikasi: 4 juta-6juta lebih 2. Guru PNS belum sertifikasi : 2 juta lebih 3. Guru Kontrak 1 juta 4. Guru Swasta: 600 ribu - ...(tergantung yayasan) 5. Guru Tidak Tetap di sekolah negeri : 80rb-300rib (tergantung jam dan kemurahan hati kepala sekolah negeri menggunakan BOS utk menggaji kami) guruwb 03-06-2009, 09:26 PM Gimana pendidikan di Indonesia akan maju apabila para pengajarnya hasil berpebghasilan sebesar Rp 80.000 per bulan, sedangkan mereka di tuntut untuk dapat mencerdaskan para murid-muridnya, mohon di perhatikan nasib mereka, apalagi para guru yang di pedalaman kadang mereka bahkan tidak di beri gaji, tapi semangat mereka sangat besar untuk dapat mendidik para murid di pedalaman supaya tidak ketinggalan dengan murid yang berada di kota-kota besar. dari pada uang negara banyak di korupsi oleh para "tikus-tikus yang ada di parlemen" mendingan perhatikan nasib para guru ini bener bro, Harus nya Guru yang diluar jawa jangan cuma cari sk pns lalu pulang ke jawa. mereka harus tetap tinggal di sana mengemban tugas kependidikan AzV 05-06-2009, 01:59 AM yap gimana pun GTT juga butuh biaya juga buat keluarganya sebagai manusia juga ingin keadilan setuju sama TS pemerintah bertindak kurang adil atau mungkin menggampangkan masalah GTT sehingga hal2 ini tidak tersampaikan

Kamis, Juni 24, 2010

Guru Honorer Segera Diangkat jadi PNS

JAKARTA- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menjanjikan akan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) asalkan sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Direktur Profesi Pendidik Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki saat menerima perwakilan dari pihak Konsorsium Guru Nasional (KGN) mengatakan akan ada verifikasi data para guru honorer yang dimulai bulan Juli-September 2010. Verifikasi data guru honorer dilakukan Kemdiknas bekerjasama Badan Pusat Statistik. "Mungkin pengangatan ini akan dilakukan pada bulan November atau paling lambat bulan Desember. Namun sebelumnya, tentunya harus berdasarkan komitmen dari pihak DPR," jelas Achmad Dasuki di Jakarta, Kamis (24/5). Dasuki menambahkan, pada proses pengangkatan guru honorer ini akan dilakukan tanpa tes. Selain itu, pengangkatan guru honorer dilakukan oleh walikota, bupati, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dinas provinsi setempat. "Persyaratan guru tersebut sudah masuk di dalam database Badan Kepegawaian Nasional. Bahkan masa kerjanya dimulai sebelum Januari 2005," tegasnya.(cha/jpnn) http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=66527

Minggu, Mei 23, 2010

Pengangkatan GTT PTT Sekolah Negeri, Antara Harapan Dan Kenyataan

Tidak lama lagi PP tentang pengangkatan GTT PTT Sekolah negeri diperkirakan akan terbit, karena telah selesai dibahas dan hanya tinggal menunggu finalisasi dari proses tersebut. Untuk Tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah dalam hal ini sekolah, baik untuk GTT dan PTT direncanakan akan diseleksi tersendiri dan terpisah dari pelamar umum. Di sini yang akan diseleksi adalah GTT dan PTT yang telah bekerja minimal 1 tahun per Desember 2005. Nah, disinilah letak persoalanya, saya perkirakan, bahwa tiap-tiap kabupaten dan kota rata-rata jumlah GTT dan PTT nya berjumlah kurang lebih 1500 orang. Dengan asumsi bahwa tiap tahun pemerintah kabupaten kota hanya mengangkat kurang lebih 500 orang untuk jatah pelamar honorer dan umum, maka jalur khusus untuk honorer mungkin hanya bisa menerima kurang lebih 100 sampai 150 orang saja pertahun, bandingkan dengan jumlah honorer yang jumlahnya sampai 1500-an. Bisa-bisa kalau mau diangkat semua maka pemerintah kabupaten kota baru dapat mengangkat semua honorer dalam kurun waktu 10 sampai dengan 15 tahun. Saya rasa ini hal yang meresahkan bagi tenaga honorer sekolah. Belum kalau pemerintah berganti kebijakan dengan mengangkat tenaga honorer yang masih muda-muda, bisa bisa sang honorer senior tinggal gigit jari saja dan banyak diantara mereka yang sudah tidak dapat diangkat lagi menjadi PNS karena faktor usia. Dan banyak pula diantara mereka yang mulai putus asa dan putus harapan menjadi PNS. Nah, menurut saya secara pribadi, pemerintah tidak usah memaksakan diri untuk menerima PNS yang sebanyak-banyaknya, karena saya rasa pemerintah juga tidak akan sanggup untuk membiayainya. Yang paling masuk akal adalah pemerintah memperhatikan kesejahteraan tenaha honorer, minimal sama dengan UMR tingkat kabupaten kota misalnya, Jadi hidup para honorer tidak terlalu menderita. Karena setau saya para honorer telah terbiasa hidup menderita, rajin dan tahan banting, bahkan kinerjanya jauh lebih baik daripada yang punya SK, namun apa daya, nasibnya hanyalah sebagai tenaga honorer. Tolonglah supaya pemerintah bisa mengubah nasib mereka. Bisa dengan membuat Peraturan Pemerintah tentang kesejahteraan tenaga honorer mungkin, atau hal-hal lain yang senada dengan itu. Jadi, kesimpulannya pemerintah jangan memberikan janji-janji surga kepada para tenaga honorer sekolah untuk dapat diangkat menjadi PNS namun mereka tidak mampu memenuhinya. Antara Harapan menjadi PNS dan kenyataan diangkat, rasanya masih sangat jauh. Lebih baik lagi sambil mengangkat honorer sekolah secara bertahap yang terpenting adalah menaikan kesejahteraan mereka dan memberi status sosial yang lebih layak bagi mereka bisa dengan memberi semacam SK Honorer daerah misalnya, atau hal hal lain semacam itu. Terimakasih, semoga bermanfaat. Makasih, mhon ijin untuk mempubliksaikan di wed saya.. http://wb-sekolah.blogspot.com

Sabtu, Mei 22, 2010

Honorer Non APBN/APBD akan diangkat Tahun 2011Catatan Deni Sofyan Dpcfthsnilebak.Mhn ijin utuk mempublikasikan

Tenaga honorer non APBN/APBD harus bersabar untuk diangkat sebagai CPNS. Panitia kerja ( Panja) penyelesaian tenaga honorer yang terdiri dari gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR RI bersama pemerintah memutuskan, pengangkatan honorer non APBN/APBD akan dimulai pada 2011. Alasannya, karena tahun ini seleksi CPNS difokuskan pada honorer tertinggal yang sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Mereka (honorer non APBN/APBD) tetap akan diangkat, tapi harus menunggu sisa honorer dulu," kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho. Mengenai pengangkatannya, menurut Ramli akan mengikuti tahapan seleksi layaknya pelamar umur. Namun seleksinya dilakukan tersendiri. Artinya antara honorer dan pelamar umum tidak dites secara bersamaan. Kebijakan ini diambli agar sesama honorer bisa saling mengukur kemampuannya masing-masing. Mereka pun ditetapkan kuotanya, tidak seperti honorer tertinggal yang sudah pasti semuanya diangkat. "Ya tidak mungkin diangkat semuanya. Kan mereka bukan tenaga honorer tertinggal. Kalau mau jadi PNS harus ikut seleksi. Pemerintah pun menetapkan kuotanya, misalnya, tahun 2011 formasi untuk honorer non APBN/APBD 10 ribu orang," tegasnya. Bagi yang tidak lulus tes, pemerintah akan mengangkat mereka menjadi PTT (pegawai tidak tetap). Nantinya para honorer ini akan digaji oleh instansi pusat atau daerah di mana mereka bekerja. "Kalau di daerah, gajinya diambil dari PAD. Jadi jika PAD tinggi, gaji yang diberikan harus standar UMP dan ada tunjangan kesehatannya. Intinya, untuk urusan gaji harus disesuaikan dengan kemampuan daerah," terangnya.

Jumat, Mei 21, 2010

SMS dari KETUA UMUM FTHSNI KEC. LEBAK

RAPAT KETUA PB PGRI bersama MENPAN & Kepala BKN tanggal tanggal 19 Mei 2010 1. Tahun 2010/2011 sebanyak 197.678 Guru Tenaga Honorer termasuk CPNS teranulir dari JAWA TENGAH dan 5.966 Guru Bantu Swasta DKI akan diangkat PNS. 2. Segera diterbitkan PP penyelesaian permasalahan Tenaga Honorer 3. Segera diterbitkan PP mengenai Guru Tenaga Honorer & dan PTT yang memuat penghargaan/ Gaji UMP 4. Segera terbitkan Peraturan Presiden mengenai BUP Penilik menjadi 6 Tahun. 5. Segera dibayarkan Tunjangan Profesi dan Penambahan penghasilan 250rb. / bulan 9 (bagi yang belum dibayar) 6. Dan keputusan penting lainnya. SUMBER : KETUA PB PGRI SULISTYO Pesan ini jangan disebarluaskan trim`s.

Kamis, Mei 06, 2010

Depdiknas Membutuhkan Ratusan Ribu Guru

Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas mengajukan kebutuhan 737 ribu guru ke Menteri Pendayaan Aparatur Negara (Men PAN). Depdiknas mengestimasi, dalam lima tahun ke depan ribuan guru bakal pensiun. Selain itu, pemekaran sekolah berimbas terhadap makin tingginya kebutuhan tenaga pendidik. Sekretaris Ditjen PMPTK Giri Suryatmana menjelaskan, berdasar proyeksi kebutuhan guru yang disusun PMPTK pada 2010-2014, kebutuhan Indonesia mencapai 737 ribu. “Saat ini, kami sudah mengajukan ke Men PAN kebutuhan dari tahun ke tahun hingga 2014,” jelasnya kemarin. Meski demikian, kata Giri, kewenangan pengangkatan CPNS ada di tangan Men PAN. “Kami hanya mengajukan. Mudah-mudahan disetujui. Sebab, semua bergantung kemampuan negara,” ujarnya. Giri menyebut, saat ini persoalan tenaga pendidik cukup pelik. Jika kebutuhan tenaga pendidik tidak segera terpenuhi, dikhawatirkan defisit guru semakin tinggi. “Karena itu, kami perlu mengadakan rembuk nasional untuk membahas persoalan ini,” ujarnya. Berdasar data PMPTK, jumlah guru yang pensiun tiap tahun rata-rata 50 ribu orang. Namun pada 2012, diprediksi terjadi pensiun besar-besaran. Sebab, pada tahun itu mayoritas guru Inpres sudah pensiun. Dia memperkirakan ada 150 ribu guru yang pensiun bersamaan. “Pada tahun itu terjadi puncak pensiun,” sebutnya. Karena itu, kata Giri, perlu segera dibuka formasi baru CPNS guru. Rencananya, formasi baru itu terbuka untuk umum. Tak ada yang menjadi prioritas untuk diangkat menjadi CPNS, seperti guru tidak tetap (GTT) atau honorer. Yang menjadi prioritas adalah guru yang telah memenuhi kualifikasi. Contohnya, berkualifikasi S1 dan telah mengikuti pendidikan profesi guru. “Syarat tersebut wajib dipenuhi. Yang tak ikut pendidikan profesi tak bakal bisa mengajar,” ungkapnya. Giri membeberkan, saat ini kebutuhan guru di bidang matematika, sains dan bahasa amat tinggi. Termasuk, kebutuhan guru untuk sekolah kejuruan. Hal itu katanya, seiring dengan semakin banyaknya dibuka SMK di berbagai daerah. Sementara di satu sisi, pemasok guru kejuruan seperti politeknik amat minim. Pemenuhan kebutuhan guru, kata Giri pula, juga masuk dalam program 100 hari menteri baru. Rencananya, dalam waktu dekat PMPTK bakal memverifikasi data guru di kabupaten/kota. “Verifikasi itu sekaligus sebagai penataan. Kalau ada daerah yang kelebihan guru, bisa didistribusikan ke daerah yang kekurangan guru,” terangnya.

Guru Honorer Minta Diangkat CPNS tanpa Seleksi

Perhimpunan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) meminta kepada pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS tanpa melalui proses seleksi. Permintaan ini disampaikan PHSNI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (9/11). “Kami minta DPR untuk mengawal ini. Pemerintah harus mengutamakan pengangkatan CPNS untuk tenaga honorer yang tidak masuk data base 2005, dibanding membuka pelamar umum untuk tenaga guru,” kata Ketua DPP Perhimpunan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI), Subandi. Dijelaskannya, banyak guru honorer yang sudah 30 tahun mengabdi tapi tak bisa jadi PNS karena tak masuk kompetensi. Ironisnya, mereka hanya mendapatkan honor Rp50 ribu-Rp150 ribu yang dibayar tidak tentu. “Kadang bulan ini dibayar, bulan depan belum tentu dibayar. Jadi kami ini susah pak karena gaji kami hanya berdasarkan belas kasihan masyarakat dan tidak masuk APBN/APBD,” ucapnya. Sementara Eko, honorer dari Kabupaten Sragen, meminta agar pemerintah bisa mengangkat guru honorer tanpa tes. “Tuntaskan dulu pengangkatan guru honorer, baru buka lamaran umum untuk guru,” cetusnya. Pimpinan Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan, seharusnya sejak 2005 tidak ada lagi honorer yang diangkat oleh pemerintah daerah. Hal ini agar tidak ada lagi persoalan yang timbul karena kecemburuan sosial. “Masalahnya, pemerintah tetap mengangkat tenaga honorer, akhirnya seperti ini semua minta agar diperlakukan adil dan diangkat CPNS. Sedangkan harus diingat untuk mengangkat CPNS harus sesuai permintaan daerah. Kalau daerah tidak butuh, mau diapakan CPNS-CPNS ini,” ulas Ganjar. Sementara itu Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bidang SDM Ramli Naibaho menegaskan, masalah pengangkatan guru honorer dibahas bersama dengan Depdiknas. Sesuai PP 48 Tahun 2005, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer lagi. Ini untuk memberikan kesempatan pada pelamar umum yang punya kompetensi. Mengenai sisa honorer, menurut dia, akan menunggu PP yang baru. “Harus ada payung hukumnya dulu baru bisa ada pengangkatan lagi,” pungkasnya.

Rabu, Mei 05, 2010

FTHSNI UPDATE

KESIMPULAN RAPAT KERJA GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII, DAN KOMISI X DPR RI DENGAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI PERTANIAN, MENTERI KEUANGAN MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PENYELESAIAN TENAGA HONORER SENIN, 26 APRIL 2010 1. Komisi gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. 2. Pemerintah akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguhkeputusan rapat gabungan Komisi II. Komisi VIII dan Komisi X DPR RI tentang masalah tenaga honorer sebagai bahan dalam perumusan Peraturan Pemerintah. 3. Komisi gabungan meminta agar dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi tenaga honorer diselesaikan selama 3 (tiga) bulan dengan mempertimbangkan formasi CPNS Tahun 2010. Perlu dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verifikasi dan validasi. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI TENTANG PENYELESAIAN TENTANG TENAGA HONORER SENIN, 26 APRIL 2010 Disepakati penyelesaian Tenaga Honorer dengan kategiorisasi, sebagai berikut : I. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, dan tertinggal. Kriterianya yakni : a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang b. Bekerja di instansi Pemerintah c. Penghasilannyan dibiayai dari APBN/APBD d. Masa kerja minimal 1 Tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus e. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 (diangkat tanpa test hanya melalui verifikasi dan validasi, prioritas tahun 2010) Catatan : Pegawai Honorer yang memenuhi persyaratan di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Daerah termasuk yang swadana. II. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tidak bekerja di instansi Pemerintah. Kriterianya yakni : a. Diangkat oleh Pejabat yang berwenang b. Dibiayai oleh APBD/ APBN c. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus d. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 e. Tidak bekerja din instansi pemerintah. (diangkat tanpa test, hanya melalui verifikasi dan validasi) III. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang Tidak Berwenang. Dibiayai bukan oleh APBD/APBN, Kriterianya yakni: a. Diangkat oleh pejabat yang Tidak berwenang b. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD c. Bekerja di instansi pemerintah. d. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus. e. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verifikasi dan validasi. Bagi mereka yang belum mengikuti test namun memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a sampai dengan e diatas dapat diangkat CPNS melalui test sesama tenaga honorer sejenis. Apabila mereka tidak berhasil diangkat menjadi CPNS sesuai dengan opsi I, II dan III akan diselasaikan dengan pendekatan kesejahteraan. IV. Tenaga yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, bekerja di Instansi Bukan Pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN / APBD ( khusus guru ). Kriterianya yaitu : a. Diangkat oleh pejabat yang Tidak berwenang b. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD c. Bekerja di instansi bukan pemerintah. d. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus. e. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 Bagi tenaga honorer swasta yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verifikasi dan validasi. Bagi mereka yang belum mengikuti test namun memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a sampai dengan e diatas dapat diangkat CPNS melalui test sesama tenaga honorer sejenis. Apabila mereka tidak berhasil diangkat menjadi CPNS sesuai dengan opsi I, II dan III akan diselasaikan dengan pendekatan kesejahteraan. V. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang Berwenang, dibiayai oleh APBN / APBD ( Penyuluh Pertanian, Kesehatan, Pegawai Honor Sekretariat KORPRI ). Kriterianya yaitu : a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang b. Dibiayai oleh APBN/APBD c. Bekerja di instansi pemerintah. d. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 Melalui Proses Verifikasi dan Validasi, diangkat untuk mengisi formasi, melalui test sesama tenaga Honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan status dan kesejahteraan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. PEMIMPIN GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI ttd Dr. Drs. H. Taufik Efendi, MBA A-533 ttd Prof. Dr. H. Mahyuddin NS, S.POG (K) A-439 ttd Abdul Kadir Karding, S.Pi, M.Si A-155 ttd Prof. Dr. H. Mahyuddin NS, S.POG (K) A-387

Rabu, April 07, 2010

Upah Guru Honorer DKI Sudah Sesuai UMP

Seluruh guru honorer di Jakarta yang berjumlah 7.000-an saat ini telah mendapatkan honor di atas UMP (upah minimum provinsi) sebagaimana telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 1.118.009. Dengan begitu mereka tak lagi risau dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun mereka berharap agar statusnya segera ditingkatkan menjadi PNS. Sayangnya, pada tahun 2010 ini belum ada informasi adanya lowongan bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI.

Adalah Cecep Sulaiman (30), satu guru honorer SMAN 70 Jakarta Selatan, yang mengaku bersyukur karena mendapatkan honor di atas UMP. Ia mendapatkan honor dari komite sekolah setiap tanggal 15, kurang lebih sebesar Rp 1,6 juta. Sejauh ini ia merasa tercukupi kebutuhan hidupnya dengan menerima honor sebesar itu. Honor diambil melalui rekeningnya di Bank DKI.

“Honor mengajar per jam sebesar Rp 8.900. Kami juga mendapatkan uang transport setiap hari Rp 25 ribu dan tunjangan fungsional dari APBN sebesar Rp 220 ribu. Tentunya kami juga bekerja sesuai dengan tupoksinya,” ujar guru yang mengaku sudah empat tahun mengajar di SMAN 70 ini, Senin (15/3).

Sayangnya belakangan ini tersebar isu yang tak sedap bahwa lambat laun guru honorer segera dihabiskan atau disingkirkan. Bahkan jam mengajar guru honorer ini telah diambil oleh guru PNS, sehingga jatah jam mengajar guru honorer ini menjadi berkurang. Tentunya hal tersebut berimbas pada penghasilan yang diterima guru honorer tiap bulannya, yakni turut menjadi berkurang.

Indira, satu guru SMKN 14 Jakarta mengaku memang sempat mendengar rumor tersebut. Sebagai manusia tentu ia mengalami kekhawatiran. Namun ia tetap enjoy mengajar karena rumor ini dianggap tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Buktinya jatah jam mengajarnya masih utuh, tidak ada pengurangan.

“Daripada stress mikiran rumor yang belum jelas, mending saya enjoy saja pada pekerjaan. Saya yakin, Jakarta masih membutuhkan guru yang banyak dan sekarang ini guru honorer masih diperlukan,” katanya.

Sebagai tenaga honorer, ia diwajibkan datang ke sekolah tepat pada pukul 06.30 dan pulang 14.30 setiap harinya. Dalam sebulan ia mengaku mengajar kurang lebih 25 jam dengan honor sebesar Rp 20 ribu per jamnya. Ia juga mendapatkan uang insentif Rp 150 ribu per bulan dan tunjangan S1 Rp 300 ribu per bulan. Total honor yang ia terima adalah sebesar Rp 1,3 juta per bulan.

Hal senada ditandaskan Farida, guru SDN Pela Mampang 11 pagi, Mampang, Jakarta Selatan. Setiap hari ia mengajar dari pukul 06.30 – 13.00, kecuali hari Jumat yakni dari pukul 06.30 – 12.00. Ia mendapatkan honor sebagai guru kelas sebesar Rp 800 ribu per bulan. Jumlah itu belum termasuk tunjangan fungsional dari APBN sebesar 220 ribu per bulan dan tunjangan lainnya.

“Kami tetap semangat mengajar, walau statusnya sebagai guru honor dan upah yang diterimanya jauh lebih sedikit dibanding dengan guru yang berstatus PNS. Kami juga tidak masalah kalau ada sertifikasi guru honorer,” terangnya.

Kini seluruh guru honorer ini berharap agar segera diangkat menjadi PNS sehingga kesejahteraan yang mereka terima lebih baik lagi. Sayangnya, pada tahun 2010 ini belum ada informasi dari Pemprov DKI, untuk lowongan PNS, utamanya bagi guru.

Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ida Idayati, mengatakan, selama ini guru honorer diangkat karena adanya kebutuhan pihak sekolah. Makanya mereka digaji oleh pihak sekolah dengan menggunakan dana dari BOS (untuk guru SD dan SMP) serta dari komite (untuk guru tingkat SMA/SMK).

Karena yang memberikan honor adalah pihak sekolah maka ia meminta agar guru honorer ini bekerja sebaik mungkin dan profesional. Sehingga jika ada peluang atau lowongan PNS maka guru yang berdedikasi tinggi ini pastinya akan diprioritaskan.

Mengenai permintaan guru honorer agar diangkat menjadi PNS, Ida menyebutkan bahwa yang berhak mengangkat guru honorer menjadi PNS adalah unit BKD (badan kepegawaian daerah). Sedangkan kapasitas Dinas Pendidikan DKI, dalam hal ini hanya sebagai user atau pengguna.

“Selama ini guru honorer bekerja dengan baik dan menerima honor sesuai UMP DKI. Kami juga belum pernah mendapatkan pengaduan adanya guru honorer yang mendapatkan honor di bawah UMP,” terangnya.

Kepala Bidang Pendidikan SMP dan SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Amsani Idris, mengatakan, besar kecilnya honor guru honorer tentu berdasarkan jumlah jam mengajarnya. Semakin banyak jam mengajar maka semakin banyak pula honor yang diterimanya. Guru honor juga diperbolehkan untuk mengajar lebih dari sekolah, sehingga harapan untuk mendapatkan honor lebih besar sangat berpeluang.

“Sejauh ini kami melihat bahwa kehadiran guru honor masih sangat diperlukan. Sehingga tidak mungkin mereka disingkirkan dari sekolah. Mengenai jam mengajar, tentu disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, sehingga tidak semua sekolah dapat disamaratakan,” ungkapnya.

Mengenai, peluang guru honorer menjadi PNS, ia juga menyebutkan bahwa semua berpulang pada BKD DKI. Untuk tahun 2010 ini, ia mengaku belum mengetahui adanya pembukaan lowongan PNS, utamanya untuk guru. “Sebagai user tentu kami sifatnya hanya mengusulkan pada BKD. Jadi semua tergantung pada BKD, yang jelas kalo ada lowongan PNS, pasti akan kami usulkan para guru honorer ini,” sambungnya. (zun)

5 April 2010
Kategori: Berita . . Penulis: fthsnikarawang

Selasa, Maret 30, 2010

Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana

JAKARTA- Sikap pemerintah daerah yang tetap menerima tenaga honorer hingga saat ini, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi gerah. Ironisnya penerimaan honorer ini tak hanya di daerah saja, di instansi pusat pun banyak terjadi.

"Saya tidak mengerti apakah aparatur di daerah dan pusat itu tidak tahu baca peraturan atau peraturannya kurang tegas," kata Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (23/3).

Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno menambahkan, meski pemda maupun pusat dilarang menerima honorer lagi terhitung 2005, namun fakta di lapangan tidak seperti itu. Baik pusat dan daerah masih menerima honorer sampai sekarang. Itu sebabnya jumlah honorer bukannya berkurang malah bertambah terus.

"Kalau tidak menuntut jadi PNS tidak masalah, tapi mereka juga menuntut diangkat. Padahal aturan dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 sudah jelas sekali," tegasnya.

Dijelaskan Indratno, pemda maupun pusat bisa menerima pegawai dalam bentuk outsourching sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa. Artinya pegawai barunya hanya dalam sistem kontrak dan bukan honorer.

Lantas apa sanksi bagi pemda yang tetap menerima honorer? Menurut Ramli, dalam undang-undang disebutkan, sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran undang-undang termasuk turunannya. "Karena larangan penerimaan honorer itu diatur dalam PP, jadi siapa saja yang melanggar sama artinya melakukan tindakan pidana dan itu harus diproses secara hukum," tegas Ramli.(esy/jpnn)

Honorer Non APBN/APBD

HONORER NON APBN/APBD DIANGKAT 2011 Tenaga honorer non APBN/APBD harus bersabar untuk diangkat sebagai CPNS. Panitia kerja (Panja) penyelesaian tenaga honorer yang terdiri dari gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR RI bersama pemerintah memutuskan, pengangkatan honorer n...on APBN/APBD akan dimulai pada 2011. Alasannya, karena tahun ini seleksi CPNS difokuskan pada honorer tertinggal yang sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. “Mereka (honorer non APBN/APBD) tetap akan diangkat, tapi harus menunggu sisa honorer dulu,” kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, Rabu (3/3). Mengenai pengangkatannya, menurut Ramli akan mengikuti tahapan seleksi layaknya pelamar umur. Namun seleksinya dilakukan tersendiri. Artinya antara honorer dan pelamar umum tidak dites secara bersamaan. Kebijakan ini diambli agar sesama honorer bisa saling mengukur kemampuannya masing-masing. Mereka pun ditetapkan kuotanya, tidak seperti honorer tertinggal yang sudah pasti semuanya diangkat. “Ya tidak mungkin diangkat semuanya. Kan mereka bukan tenaga honorer tertinggal. Kalau mau jadi PNS harus ikut seleksi. Pemerintah pun menetapkan kuotanya, misalnya, tahun 2011 formasi untuk honorer non APBN/APBD 10 ribu orang,” tegasnya. Bagi yang tidak lulus tes, pemerintah akan mengangkat mereka menjadi PTT (pegawai tidak tetap). Nantinya para honorer ini akan digaji oleh instansi pusat atau daerah di mana mereka bekerja. “Kalau di daerah, gajinya diambil dari PAD. Jadi jika PAD tinggi, gaji yang diberikan harus standar UMR dan ada tunjangan kesehatannya. Intinya, untuk urusan gaji harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” terangnya.

FTHSNI

FTHSNI adalah Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia, dimana forum ini merupakan wadah aspirasi dan perjuangan guru-guru (tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri seluruh Indonesia.
Tujuannya tiada lain adalah menggalang persatuan dan kesatuan untuk meningkatkan kelayakan dan legitimasi pemerintah tentang persamaan status pegawai sebagai tenaga  Pendidik dan Kependidikan  Negeri Sipil. Dengan kata lain, adalah meminta percepatan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri, karena merasa kewajibannya sebagaitenaga Pendidik sudah sama dengan tenaga Pendidikan yang berstatus PegawaiNegeri, yaituikut serta mencerdaskan kehidupan anak Bangsa.

Sabtu, Maret 27, 2010

Tanggal 23 Desember 2009 saya mengalami kekecewaan lagi karena tidak diterima CPNS di Kabupaten Temanggung, kecewa berat dan merasa sedih yang agak berat juga tetapi semua berangsur normal mungkin karena telah terbiasa dengan gagal PNS, wah kok biasa padahal baru coba 5 kali ujian saja kalau dibanding dengan yang lainnya mungkin sudah ada yang mencoba sampai puluhan kali ya???
Semoga Kau memberi hamba yang terbaik Ya Allah….
Untuk teman-teman dimana saja yang diterima CPNS semoga menjadi jalan terbaik dan menjadikan rahmat bagi kalian, semoga kalian menjadi Pegawai atau abdi masyarakat yang amanah dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi semata karena katanya memang akan ada janji PNS yang mengutamakan kepentingan negara dan akan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.. Semoga…
Kenapa akhir-akhir ini banyak yang menginginkan menjadi seorang PNS ??? mungkinkah dikarenakan mereka merasa tenang dengan posisi yang nyaman dari dari berbagai gangguan badai krisis dan juga merasa nyaman dengan job kerja dan penghasilan yang tetap ???
PNS merupakan cita-cita sebagian masyarakat Indonesia karena kemudahan-kemudahan dan fasilitas yang mereka dapatkan dan pergunakan, terlepas dari itu semua yang jelas untuk saat ini PNS menjadi lowongan kerja favorit bagi masyarakat umum…
Mungkin dengan PNS semua akan terasa mudah, mulai dari pengajuan kredit (hehe…) sampai upah atau gaji standart tanpa harus pusing di PHK kalau kolaps.
Bagaimanapun juga saya masih ada keinginan untuk menjadi PNS semoga saja akan terlaksana dan terwujud suatu saat nanti tetapi mungkin juga keinginan itu akan pudar apabila telah menemukan tempat nyaman yang lain…

subcan­cool