Kamis, Mei 06, 2010
Depdiknas Membutuhkan Ratusan Ribu Guru
Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas mengajukan kebutuhan 737 ribu guru ke Menteri Pendayaan Aparatur Negara (Men PAN). Depdiknas mengestimasi, dalam lima tahun ke depan ribuan guru bakal pensiun. Selain itu, pemekaran sekolah berimbas terhadap makin tingginya kebutuhan tenaga pendidik.
Sekretaris Ditjen PMPTK Giri Suryatmana menjelaskan, berdasar proyeksi kebutuhan guru yang disusun PMPTK pada 2010-2014, kebutuhan Indonesia mencapai 737 ribu. “Saat ini, kami sudah mengajukan ke Men PAN kebutuhan dari tahun ke tahun hingga 2014,” jelasnya kemarin.
Meski demikian, kata Giri, kewenangan pengangkatan CPNS ada di tangan Men PAN. “Kami hanya mengajukan. Mudah-mudahan disetujui. Sebab, semua bergantung kemampuan negara,” ujarnya.
Giri menyebut, saat ini persoalan tenaga pendidik cukup pelik. Jika kebutuhan tenaga pendidik tidak segera terpenuhi, dikhawatirkan defisit guru semakin tinggi. “Karena itu, kami perlu mengadakan rembuk nasional untuk membahas persoalan ini,” ujarnya.
Berdasar data PMPTK, jumlah guru yang pensiun tiap tahun rata-rata 50 ribu orang. Namun pada 2012, diprediksi terjadi pensiun besar-besaran. Sebab, pada tahun itu mayoritas guru Inpres sudah pensiun. Dia memperkirakan ada 150 ribu guru yang pensiun bersamaan. “Pada tahun itu terjadi puncak pensiun,” sebutnya.
Karena itu, kata Giri, perlu segera dibuka formasi baru CPNS guru. Rencananya, formasi baru itu terbuka untuk umum. Tak ada yang menjadi prioritas untuk diangkat menjadi CPNS, seperti guru tidak tetap (GTT) atau honorer. Yang menjadi prioritas adalah guru yang telah memenuhi kualifikasi. Contohnya, berkualifikasi S1 dan telah mengikuti pendidikan profesi guru. “Syarat tersebut wajib dipenuhi. Yang tak ikut pendidikan profesi tak bakal bisa mengajar,” ungkapnya.
Giri membeberkan, saat ini kebutuhan guru di bidang matematika, sains dan bahasa amat tinggi. Termasuk, kebutuhan guru untuk sekolah kejuruan. Hal itu katanya, seiring dengan semakin banyaknya dibuka SMK di berbagai daerah. Sementara di satu sisi, pemasok guru kejuruan seperti politeknik amat minim.
Pemenuhan kebutuhan guru, kata Giri pula, juga masuk dalam program 100 hari menteri baru. Rencananya, dalam waktu dekat PMPTK bakal memverifikasi data guru di kabupaten/kota. “Verifikasi itu sekaligus sebagai penataan. Kalau ada daerah yang kelebihan guru, bisa didistribusikan ke daerah yang kekurangan guru,” terangnya.
Guru Honorer Minta Diangkat CPNS tanpa Seleksi
Perhimpunan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) meminta kepada pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS tanpa melalui proses seleksi. Permintaan ini disampaikan PHSNI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (9/11).
“Kami minta DPR untuk mengawal ini. Pemerintah harus mengutamakan pengangkatan CPNS untuk tenaga honorer yang tidak masuk data base 2005, dibanding membuka pelamar umum untuk tenaga guru,” kata Ketua DPP Perhimpunan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI), Subandi.
Dijelaskannya, banyak guru honorer yang sudah 30 tahun mengabdi tapi tak bisa jadi PNS karena tak masuk kompetensi. Ironisnya, mereka hanya mendapatkan honor Rp50 ribu-Rp150 ribu yang dibayar tidak tentu. “Kadang bulan ini dibayar, bulan depan belum tentu dibayar. Jadi kami ini susah pak karena gaji kami hanya berdasarkan belas kasihan masyarakat dan tidak masuk APBN/APBD,” ucapnya.
Sementara Eko, honorer dari Kabupaten Sragen, meminta agar pemerintah bisa mengangkat guru honorer tanpa tes. “Tuntaskan dulu pengangkatan guru honorer, baru buka lamaran umum untuk guru,” cetusnya.
Pimpinan Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan, seharusnya sejak 2005 tidak ada lagi honorer yang diangkat oleh pemerintah daerah. Hal ini agar tidak ada lagi persoalan yang timbul karena kecemburuan sosial.
“Masalahnya, pemerintah tetap mengangkat tenaga honorer, akhirnya seperti ini semua minta agar diperlakukan adil dan diangkat CPNS. Sedangkan harus diingat untuk mengangkat CPNS harus sesuai permintaan daerah. Kalau daerah tidak butuh, mau diapakan CPNS-CPNS ini,” ulas Ganjar.
Sementara itu Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bidang SDM Ramli Naibaho menegaskan, masalah pengangkatan guru honorer dibahas bersama dengan Depdiknas. Sesuai PP 48 Tahun 2005, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer lagi. Ini untuk memberikan kesempatan pada pelamar umum yang punya kompetensi.
Mengenai sisa honorer, menurut dia, akan menunggu PP yang baru. “Harus ada payung hukumnya dulu baru bisa ada pengangkatan lagi,” pungkasnya.
Rabu, Mei 05, 2010
FTHSNI UPDATE
KESIMPULAN
RAPAT KERJA GABUNGAN
KOMISI II, KOMISI VIII, DAN KOMISI X DPR RI DENGAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI PERTANIAN, MENTERI KEUANGAN
MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK
TENTANG
PENYELESAIAN TENAGA HONORER
SENIN, 26 APRIL 2010
1. Komisi gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.
2. Pemerintah akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguhkeputusan rapat gabungan Komisi II. Komisi VIII dan Komisi X DPR RI tentang masalah tenaga honorer sebagai bahan dalam perumusan Peraturan Pemerintah.
3. Komisi gabungan meminta agar dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi tenaga honorer diselesaikan selama 3 (tiga) bulan dengan mempertimbangkan formasi CPNS Tahun 2010. Perlu dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verifikasi dan validasi.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI
TENTANG
PENYELESAIAN TENTANG TENAGA HONORER
SENIN, 26 APRIL 2010
Disepakati penyelesaian Tenaga Honorer dengan kategiorisasi, sebagai berikut :
I. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, dan tertinggal. Kriterianya yakni :
a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
b. Bekerja di instansi Pemerintah
c. Penghasilannyan dibiayai dari APBN/APBD
d. Masa kerja minimal 1 Tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus
e. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
(diangkat tanpa test hanya melalui verifikasi dan validasi, prioritas tahun 2010)
Catatan : Pegawai Honorer yang memenuhi persyaratan di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Daerah termasuk yang swadana.
II. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tidak bekerja di instansi Pemerintah. Kriterianya yakni :
a. Diangkat oleh Pejabat yang berwenang
b. Dibiayai oleh APBD/ APBN
c. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus
d. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
e. Tidak bekerja din instansi pemerintah.
(diangkat tanpa test, hanya melalui verifikasi dan validasi)
III. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang Tidak Berwenang. Dibiayai bukan oleh APBD/APBN, Kriterianya yakni:
a. Diangkat oleh pejabat yang Tidak berwenang
b. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD
c. Bekerja di instansi pemerintah.
d. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.
e. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verifikasi dan validasi.
Bagi mereka yang belum mengikuti test namun memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a sampai dengan e diatas dapat diangkat CPNS melalui test sesama tenaga honorer sejenis.
Apabila mereka tidak berhasil diangkat menjadi CPNS sesuai dengan opsi I, II dan III akan diselasaikan dengan pendekatan kesejahteraan.
IV. Tenaga yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, bekerja di Instansi Bukan Pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN / APBD ( khusus guru ). Kriterianya yaitu :
a. Diangkat oleh pejabat yang Tidak berwenang
b. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD
c. Bekerja di instansi bukan pemerintah.
d. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.
e. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Bagi tenaga honorer swasta yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verifikasi dan validasi.
Bagi mereka yang belum mengikuti test namun memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a sampai dengan e diatas dapat diangkat CPNS melalui test sesama tenaga honorer sejenis.
Apabila mereka tidak berhasil diangkat menjadi CPNS sesuai dengan opsi I, II dan III akan diselasaikan dengan pendekatan kesejahteraan.
V. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang Berwenang, dibiayai oleh APBN / APBD ( Penyuluh Pertanian, Kesehatan, Pegawai Honor Sekretariat KORPRI ).
Kriterianya yaitu :
a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
b. Dibiayai oleh APBN/APBD
c. Bekerja di instansi pemerintah.
d. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Melalui Proses Verifikasi dan Validasi, diangkat untuk mengisi formasi, melalui test sesama tenaga Honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan status dan kesejahteraan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
PEMIMPIN GABUNGAN
KOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI
ttd
Dr. Drs. H. Taufik Efendi, MBA
A-533
ttd
Prof. Dr. H. Mahyuddin NS, S.POG (K)
A-439
ttd
Abdul Kadir Karding, S.Pi, M.Si
A-155
ttd
Prof. Dr. H. Mahyuddin NS, S.POG (K)
A-387
Langganan:
Komentar (Atom)