poin

Rabu, April 07, 2010

Upah Guru Honorer DKI Sudah Sesuai UMP

Seluruh guru honorer di Jakarta yang berjumlah 7.000-an saat ini telah mendapatkan honor di atas UMP (upah minimum provinsi) sebagaimana telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 1.118.009. Dengan begitu mereka tak lagi risau dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun mereka berharap agar statusnya segera ditingkatkan menjadi PNS. Sayangnya, pada tahun 2010 ini belum ada informasi adanya lowongan bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI.

Adalah Cecep Sulaiman (30), satu guru honorer SMAN 70 Jakarta Selatan, yang mengaku bersyukur karena mendapatkan honor di atas UMP. Ia mendapatkan honor dari komite sekolah setiap tanggal 15, kurang lebih sebesar Rp 1,6 juta. Sejauh ini ia merasa tercukupi kebutuhan hidupnya dengan menerima honor sebesar itu. Honor diambil melalui rekeningnya di Bank DKI.

“Honor mengajar per jam sebesar Rp 8.900. Kami juga mendapatkan uang transport setiap hari Rp 25 ribu dan tunjangan fungsional dari APBN sebesar Rp 220 ribu. Tentunya kami juga bekerja sesuai dengan tupoksinya,” ujar guru yang mengaku sudah empat tahun mengajar di SMAN 70 ini, Senin (15/3).

Sayangnya belakangan ini tersebar isu yang tak sedap bahwa lambat laun guru honorer segera dihabiskan atau disingkirkan. Bahkan jam mengajar guru honorer ini telah diambil oleh guru PNS, sehingga jatah jam mengajar guru honorer ini menjadi berkurang. Tentunya hal tersebut berimbas pada penghasilan yang diterima guru honorer tiap bulannya, yakni turut menjadi berkurang.

Indira, satu guru SMKN 14 Jakarta mengaku memang sempat mendengar rumor tersebut. Sebagai manusia tentu ia mengalami kekhawatiran. Namun ia tetap enjoy mengajar karena rumor ini dianggap tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Buktinya jatah jam mengajarnya masih utuh, tidak ada pengurangan.

“Daripada stress mikiran rumor yang belum jelas, mending saya enjoy saja pada pekerjaan. Saya yakin, Jakarta masih membutuhkan guru yang banyak dan sekarang ini guru honorer masih diperlukan,” katanya.

Sebagai tenaga honorer, ia diwajibkan datang ke sekolah tepat pada pukul 06.30 dan pulang 14.30 setiap harinya. Dalam sebulan ia mengaku mengajar kurang lebih 25 jam dengan honor sebesar Rp 20 ribu per jamnya. Ia juga mendapatkan uang insentif Rp 150 ribu per bulan dan tunjangan S1 Rp 300 ribu per bulan. Total honor yang ia terima adalah sebesar Rp 1,3 juta per bulan.

Hal senada ditandaskan Farida, guru SDN Pela Mampang 11 pagi, Mampang, Jakarta Selatan. Setiap hari ia mengajar dari pukul 06.30 – 13.00, kecuali hari Jumat yakni dari pukul 06.30 – 12.00. Ia mendapatkan honor sebagai guru kelas sebesar Rp 800 ribu per bulan. Jumlah itu belum termasuk tunjangan fungsional dari APBN sebesar 220 ribu per bulan dan tunjangan lainnya.

“Kami tetap semangat mengajar, walau statusnya sebagai guru honor dan upah yang diterimanya jauh lebih sedikit dibanding dengan guru yang berstatus PNS. Kami juga tidak masalah kalau ada sertifikasi guru honorer,” terangnya.

Kini seluruh guru honorer ini berharap agar segera diangkat menjadi PNS sehingga kesejahteraan yang mereka terima lebih baik lagi. Sayangnya, pada tahun 2010 ini belum ada informasi dari Pemprov DKI, untuk lowongan PNS, utamanya bagi guru.

Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ida Idayati, mengatakan, selama ini guru honorer diangkat karena adanya kebutuhan pihak sekolah. Makanya mereka digaji oleh pihak sekolah dengan menggunakan dana dari BOS (untuk guru SD dan SMP) serta dari komite (untuk guru tingkat SMA/SMK).

Karena yang memberikan honor adalah pihak sekolah maka ia meminta agar guru honorer ini bekerja sebaik mungkin dan profesional. Sehingga jika ada peluang atau lowongan PNS maka guru yang berdedikasi tinggi ini pastinya akan diprioritaskan.

Mengenai permintaan guru honorer agar diangkat menjadi PNS, Ida menyebutkan bahwa yang berhak mengangkat guru honorer menjadi PNS adalah unit BKD (badan kepegawaian daerah). Sedangkan kapasitas Dinas Pendidikan DKI, dalam hal ini hanya sebagai user atau pengguna.

“Selama ini guru honorer bekerja dengan baik dan menerima honor sesuai UMP DKI. Kami juga belum pernah mendapatkan pengaduan adanya guru honorer yang mendapatkan honor di bawah UMP,” terangnya.

Kepala Bidang Pendidikan SMP dan SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Amsani Idris, mengatakan, besar kecilnya honor guru honorer tentu berdasarkan jumlah jam mengajarnya. Semakin banyak jam mengajar maka semakin banyak pula honor yang diterimanya. Guru honor juga diperbolehkan untuk mengajar lebih dari sekolah, sehingga harapan untuk mendapatkan honor lebih besar sangat berpeluang.

“Sejauh ini kami melihat bahwa kehadiran guru honor masih sangat diperlukan. Sehingga tidak mungkin mereka disingkirkan dari sekolah. Mengenai jam mengajar, tentu disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, sehingga tidak semua sekolah dapat disamaratakan,” ungkapnya.

Mengenai, peluang guru honorer menjadi PNS, ia juga menyebutkan bahwa semua berpulang pada BKD DKI. Untuk tahun 2010 ini, ia mengaku belum mengetahui adanya pembukaan lowongan PNS, utamanya untuk guru. “Sebagai user tentu kami sifatnya hanya mengusulkan pada BKD. Jadi semua tergantung pada BKD, yang jelas kalo ada lowongan PNS, pasti akan kami usulkan para guru honorer ini,” sambungnya. (zun)

5 April 2010
Kategori: Berita . . Penulis: fthsnikarawang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar