poin

Rabu, Mei 05, 2010

FTHSNI UPDATE

KESIMPULAN RAPAT KERJA GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII, DAN KOMISI X DPR RI DENGAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI PERTANIAN, MENTERI KEUANGAN MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PENYELESAIAN TENAGA HONORER SENIN, 26 APRIL 2010 1. Komisi gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. 2. Pemerintah akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguhkeputusan rapat gabungan Komisi II. Komisi VIII dan Komisi X DPR RI tentang masalah tenaga honorer sebagai bahan dalam perumusan Peraturan Pemerintah. 3. Komisi gabungan meminta agar dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi tenaga honorer diselesaikan selama 3 (tiga) bulan dengan mempertimbangkan formasi CPNS Tahun 2010. Perlu dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verifikasi dan validasi. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI TENTANG PENYELESAIAN TENTANG TENAGA HONORER SENIN, 26 APRIL 2010 Disepakati penyelesaian Tenaga Honorer dengan kategiorisasi, sebagai berikut : I. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, dan tertinggal. Kriterianya yakni : a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang b. Bekerja di instansi Pemerintah c. Penghasilannyan dibiayai dari APBN/APBD d. Masa kerja minimal 1 Tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus e. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 (diangkat tanpa test hanya melalui verifikasi dan validasi, prioritas tahun 2010) Catatan : Pegawai Honorer yang memenuhi persyaratan di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Daerah termasuk yang swadana. II. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tidak bekerja di instansi Pemerintah. Kriterianya yakni : a. Diangkat oleh Pejabat yang berwenang b. Dibiayai oleh APBD/ APBN c. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus d. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 e. Tidak bekerja din instansi pemerintah. (diangkat tanpa test, hanya melalui verifikasi dan validasi) III. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang Tidak Berwenang. Dibiayai bukan oleh APBD/APBN, Kriterianya yakni: a. Diangkat oleh pejabat yang Tidak berwenang b. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD c. Bekerja di instansi pemerintah. d. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus. e. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verifikasi dan validasi. Bagi mereka yang belum mengikuti test namun memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a sampai dengan e diatas dapat diangkat CPNS melalui test sesama tenaga honorer sejenis. Apabila mereka tidak berhasil diangkat menjadi CPNS sesuai dengan opsi I, II dan III akan diselasaikan dengan pendekatan kesejahteraan. IV. Tenaga yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, bekerja di Instansi Bukan Pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN / APBD ( khusus guru ). Kriterianya yaitu : a. Diangkat oleh pejabat yang Tidak berwenang b. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD c. Bekerja di instansi bukan pemerintah. d. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus. e. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 Bagi tenaga honorer swasta yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verifikasi dan validasi. Bagi mereka yang belum mengikuti test namun memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a sampai dengan e diatas dapat diangkat CPNS melalui test sesama tenaga honorer sejenis. Apabila mereka tidak berhasil diangkat menjadi CPNS sesuai dengan opsi I, II dan III akan diselasaikan dengan pendekatan kesejahteraan. V. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang Berwenang, dibiayai oleh APBN / APBD ( Penyuluh Pertanian, Kesehatan, Pegawai Honor Sekretariat KORPRI ). Kriterianya yaitu : a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang b. Dibiayai oleh APBN/APBD c. Bekerja di instansi pemerintah. d. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006 Melalui Proses Verifikasi dan Validasi, diangkat untuk mengisi formasi, melalui test sesama tenaga Honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan status dan kesejahteraan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. PEMIMPIN GABUNGAN KOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI ttd Dr. Drs. H. Taufik Efendi, MBA A-533 ttd Prof. Dr. H. Mahyuddin NS, S.POG (K) A-439 ttd Abdul Kadir Karding, S.Pi, M.Si A-155 ttd Prof. Dr. H. Mahyuddin NS, S.POG (K) A-387

Tidak ada komentar:

Posting Komentar