poin

Kamis, Mei 06, 2010

Guru Honorer Minta Diangkat CPNS tanpa Seleksi

Perhimpunan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) meminta kepada pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS tanpa melalui proses seleksi. Permintaan ini disampaikan PHSNI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (9/11). “Kami minta DPR untuk mengawal ini. Pemerintah harus mengutamakan pengangkatan CPNS untuk tenaga honorer yang tidak masuk data base 2005, dibanding membuka pelamar umum untuk tenaga guru,” kata Ketua DPP Perhimpunan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI), Subandi. Dijelaskannya, banyak guru honorer yang sudah 30 tahun mengabdi tapi tak bisa jadi PNS karena tak masuk kompetensi. Ironisnya, mereka hanya mendapatkan honor Rp50 ribu-Rp150 ribu yang dibayar tidak tentu. “Kadang bulan ini dibayar, bulan depan belum tentu dibayar. Jadi kami ini susah pak karena gaji kami hanya berdasarkan belas kasihan masyarakat dan tidak masuk APBN/APBD,” ucapnya. Sementara Eko, honorer dari Kabupaten Sragen, meminta agar pemerintah bisa mengangkat guru honorer tanpa tes. “Tuntaskan dulu pengangkatan guru honorer, baru buka lamaran umum untuk guru,” cetusnya. Pimpinan Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan, seharusnya sejak 2005 tidak ada lagi honorer yang diangkat oleh pemerintah daerah. Hal ini agar tidak ada lagi persoalan yang timbul karena kecemburuan sosial. “Masalahnya, pemerintah tetap mengangkat tenaga honorer, akhirnya seperti ini semua minta agar diperlakukan adil dan diangkat CPNS. Sedangkan harus diingat untuk mengangkat CPNS harus sesuai permintaan daerah. Kalau daerah tidak butuh, mau diapakan CPNS-CPNS ini,” ulas Ganjar. Sementara itu Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bidang SDM Ramli Naibaho menegaskan, masalah pengangkatan guru honorer dibahas bersama dengan Depdiknas. Sesuai PP 48 Tahun 2005, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer lagi. Ini untuk memberikan kesempatan pada pelamar umum yang punya kompetensi. Mengenai sisa honorer, menurut dia, akan menunggu PP yang baru. “Harus ada payung hukumnya dulu baru bisa ada pengangkatan lagi,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar